SELAMAT DATANG di APAITUPHISHING.BLOGSPOT.COM - Present By BabehBatagor Dalam beberapa tahun terakhir, ada satu tindakan abuse di internet yang saat ini sedang trend yaitu Phising. Tidak ada definisi baku untuk kata ini, namun kata phishing adalah sebuah akronim singkatan dari Password Harvesting Fishing, yang artinya kurang lebih adalah memancing untuk mengumpulkan password. Kata phishing datang dari analogi pengguna internet nakal yang menggunakan tipuan email untuk 'fishing' atau memancing password dan data finansial dari lautan pengguna internet.

Selasa, 22 Oktober 2013

Undang Undang mengenai phising


 Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja. Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35. Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.

Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tindakan penipuan oleh pelaku phising jelas dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga konsumen (nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising menciptakan informasi elektronik seperti mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para nasabah yang seolah-olah asli (otentik) dari bank yang resmi.

Bagi pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut.


Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



Di Amerika sendiri Senator Leahy Partick J. memperkenalkan Undang-Undang Anti-Phishing tahun 2005 ke Kongres untuk dipertimbangkan. Undang-undang ini akan memungkinkan jaksa federal untuk mencari denda sampai $ 250.000 dan penjara hukuman hingga lima tahun
tercantum dalam sebuah blog yang memuat info tentang Hukum Phishing Amerika ..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar